Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif mencabut moratorium hukuman
mati pada Rabu (17/12), sehari setelah militan Taliban menyerang sekolah
di Peshawar yang menewaskan 132 anak-anak dan sembilan guru.
Pakistan memulai tiga hari berkabung pada Rabu atas tewasnya lebih dari 140 orang dalam insiden Selasa lalu. Peristiwa itu mengejurkan dunia dan pemerintahan Sharif menghadapi tekanan untuk lebih tegas dalam menghadapi pemberontakan Taliban.
Banyak masyarakat Pakistan yang mendesak pemerintah melalui media agar hukuman mati kembali diterapkan.
"Akhirnya diputuskan moratorium dicabut, perdana menteri telah menyetujuinya. Surat hitam akan dikeluarkan dalam waktu sehari atau dua hari ke depan," kata juru bicara pemerintah Mohiuddin Wan, merujuk pada surat perintah eksekusi.
Wan tidak menyebutkan soal siapa yang akan dieksekusi dalam surat tersebut.
Moratorium hukuman mati diterapkan di Pakistan pada 2008 dan hanya ada hukuman mati yang dilakukan sejak itu.
Diyakini ada lebih dari 8.000 tahanan yang menanti hukuman mati di Pakistan, 10 persen di antaranya adalah tersangka terorisme, seperti disampaikan lembaga bantuan hukum Justice Project Pakistan.
"Terorisme" sendiri memiliki definisi yang luar dalam undang-undang Pakistan.
Sekitar 17 ribu kasus terorisme saat ini antre untuk diadili di negara itu.
Sumber : CNN
Pakistan memulai tiga hari berkabung pada Rabu atas tewasnya lebih dari 140 orang dalam insiden Selasa lalu. Peristiwa itu mengejurkan dunia dan pemerintahan Sharif menghadapi tekanan untuk lebih tegas dalam menghadapi pemberontakan Taliban.
Banyak masyarakat Pakistan yang mendesak pemerintah melalui media agar hukuman mati kembali diterapkan.
"Akhirnya diputuskan moratorium dicabut, perdana menteri telah menyetujuinya. Surat hitam akan dikeluarkan dalam waktu sehari atau dua hari ke depan," kata juru bicara pemerintah Mohiuddin Wan, merujuk pada surat perintah eksekusi.
Wan tidak menyebutkan soal siapa yang akan dieksekusi dalam surat tersebut.
Moratorium hukuman mati diterapkan di Pakistan pada 2008 dan hanya ada hukuman mati yang dilakukan sejak itu.
Diyakini ada lebih dari 8.000 tahanan yang menanti hukuman mati di Pakistan, 10 persen di antaranya adalah tersangka terorisme, seperti disampaikan lembaga bantuan hukum Justice Project Pakistan.
"Terorisme" sendiri memiliki definisi yang luar dalam undang-undang Pakistan.
Sekitar 17 ribu kasus terorisme saat ini antre untuk diadili di negara itu.
Sumber : CNN
No comments:
Post a Comment