BEIJING - Sikap keras China yang mengklaim hampir
keseluruhan wilayah Laut China Selatan, mengundang kecaman.
Amerika Serikat (AS) mulai memberikan tekanan terhadap sikap arogan China tersebut.
Wakil Menteri Luar Negeri AS untuk urusan Asia Timur Daniel Russel mengatakan, China harus mengklarifikasi apakah klaim teritorial China sesuai dengan hukum internasional. Russel pun mengkritik sembilan garis putus-putus yang menjadi dasar klaim China.
Amerika Serikat (AS) mulai memberikan tekanan terhadap sikap arogan China tersebut.
Wakil Menteri Luar Negeri AS untuk urusan Asia Timur Daniel Russel mengatakan, China harus mengklarifikasi apakah klaim teritorial China sesuai dengan hukum internasional. Russel pun mengkritik sembilan garis putus-putus yang menjadi dasar klaim China.
Ungkapan
yang diutarakan oleh Russel tersebut dianggap sebagai peningkatan
tekanan AS terhadap China. Sebelumnya ketegangan di wilayah Asia sudah
diperburuk dengan sikap China yang menerapkan zona pertahanan udara di
Laut China Timur.
Ada kekhawatiran bahwa China akan berlomba-lomba menunjukkan kekuatan dengan lima negara pengklaim Laut China Selatan lainnya. Selain China, negara pengklaim laut kaya sumber daya ini adalah Filipina, Brunei, Malaysia, Vietnam, dan Taiwan.
"Klaim China terhadap teritorial laut tersebut tidak didasarkan atas fitur lahan yang tidak konsisten dengan hukum internasional," ujar Russel, seperti dikutip Associated Press, Kamis (6/2/2014).
"China seharusnya bisa menghormati hukum internasional dengan melakukan klarifikasi atau menyesuaikan klaim mereka, yang sesuai dengan hukum internasional," lanjutnya.
Russel pun mendukung langkah Filipina yang membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mencari pemecahan yang damai. Namun China menolak untuk menanggapi langkah yang diambil oleh Filipina.
Sumber : Okezone
Ada kekhawatiran bahwa China akan berlomba-lomba menunjukkan kekuatan dengan lima negara pengklaim Laut China Selatan lainnya. Selain China, negara pengklaim laut kaya sumber daya ini adalah Filipina, Brunei, Malaysia, Vietnam, dan Taiwan.
"Klaim China terhadap teritorial laut tersebut tidak didasarkan atas fitur lahan yang tidak konsisten dengan hukum internasional," ujar Russel, seperti dikutip Associated Press, Kamis (6/2/2014).
"China seharusnya bisa menghormati hukum internasional dengan melakukan klarifikasi atau menyesuaikan klaim mereka, yang sesuai dengan hukum internasional," lanjutnya.
Russel pun mendukung langkah Filipina yang membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mencari pemecahan yang damai. Namun China menolak untuk menanggapi langkah yang diambil oleh Filipina.
Sumber : Okezone
No comments:
Post a Comment