Sunday, 20 September 2015

Jepang Kini Boleh Kirim Militer ke Daerah Konflik

Sebuah UU Pertahanan baru yang disahkan parlemen Sabtu (18/9/2015), membuat Jepang boleh mengirim tentara militernya ke kawasan konflik.

Reuters mengabarkan, PM Jepang Shinzo Abe menyatakan perubahan besar terjadi pada kebijaksanaan militer Jepang sejak dibentuk 1954. Menurut Abe, UU baru itu untuk memenuhi tantangan masa kini, seperti meningkatnya peranan Tiongkok dewasa ini. ''UU baru itu dirasa penting untuk melindungi kehidupan dan perdamaian manusia, dan mencegah peperangan,'' kata Shinzo Abe.

Pemerintah AS menyambut gembira peranan militer Jepang itu. Namun Tiongkok mengingatkan kembali pengalaman pahit saat dijajah Jepang. ''Kami perhatikan banyak suara-suara di Jepang yang menentang UU itu semakin nyaring,'' kata Hong Lei, jurubicara kementerian luar negeri Tiongkok. ''Kami menuntut agar Jepang mendengar secara jujur suara itu dan mengambil langkah-langkah penting demi keamanan dan stabilitas regional,'' lanjut Hong Lei.

Sementara itu ribuan demonstran unjuk rasa setiap hari di dekat parlemen. Selain meneriakkan agar ''UU itu dimusnahkan'', mereka juga menuntut Shinzo Abe turun jabatan. Mereka tak lupa mengingatkan Nobusuke Kishi, kakek Abe yang mundur 55 tahun lalu, karena dipaksa meneken perjanjian keamanan dengan AS.

Beberapa langkah militer Jepang yang termaktub dalam UU baru itu antara lain: Tentara Jepang bisa dikerahkan bila Jepang atau negara sahabatnya diserang. Serdadu Jepang juga boleh menyerang musuh untuk melindungi keselamatan rakyat Jepang.

Jepang juga bisa mengirim dukungan logistik ke Korsel bila diserang Korut. Jepang juga berhak menembak jatuh rudal yang ditembakkan Korut. Pasukan Jepang juga bisa terlibat dalam pembebasan sandera. 

Pada Januari 2013 lalu, 10 warga Jepang yang disandera terbunuh di pengeboran gas Amenas di Algeria. Sedangkan di kawasan regional, Jepang boleh mengirim tentaranya dalam jumlah terbatas membantu AS dan negara lain.

Sumber : Inilah

No comments:

Post a Comment